Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana di Lingkungan Fakultas Pertanian UNAND Tahun 2020 – 2023 Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan dan mengamankan informasi publik; Memberikan pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku; Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana; Memberikan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik; Mengklarifikasi informasi dan/atau pengubahannya; Menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses; dan Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.