Kamis, 20 Januari 2022 11:11

Surat Edaran No. 2/UN16.R/SE/2022 (Pemotongan UKT 50%, cicilan dan penurunan 1 level)

Surat Edaran No. 2/UN16.R/SE/2022
Tata Cara Pembayaran Uang Kuliah Tunggal Semester Genap Tahun Akademik 2021/2022 Mahasiswa Diploma III dan Sarjana Universitas Andalas Yang Terdampak Pandemi Covid-19

Sehubungan dengan belum berakhirnya Pandemi Covid-19, Pimpinan Universitas Andalas masih memberi keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal untuk mahasiswa mengacu kepada peraturan Rektor Universitas Andalas Nomor I tahun 2021 tentang Uang Kuliah Tunggal bagi mahasiswa Diploma III dan Sarjana Universitas Andalas yang terdampak Bencana Non Alam Pandemi Corona Virus Disease 2019 tanggal 4 Januari 2021.
Dengan ini disampaikan bahwa mahasiswa dapat mengajukan permohonan sebagai berikut:
1. Membayar 50% (lima puluh persen) dari besar UKT dalam mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 (enam) SKS berlaku untuk mahasiswa reguler dan mandiri:
a. Semester 10 bagi mahasiswa program sarjana dan seterusnya.
b. Semester 8 bagi mahasiswa program sarjana dan seterusnya.
2. Penurunan level/perubahan kelompom UKT berlaku sampai selesai studi khusus mahasiswa reguler.
3. Pembayaran secara mengangsur/mencicil dengan sistem pembayaran 3 kali (50%+25%+25%) khusus mahasiswa mandiri.
4. Untuk poin 1 dan 2 permohonan hanya dipenuhi 1 (satu) kali selama masa studi (pengecekan dilakukan pada SIMLAYAR)
5. Jika pembayaran cicilan tidak dilunasi maka tidak dapat mengikuti kegiatan akademik pada semester bersangkutan.

Selengkapnya silahkan buka dokumen di bawah ini.

Read 1524 times