Surat Edaran No. 2/UN16.R/SE/2022
Tata Cara Pembayaran Uang Kuliah Tunggal Semester Genap Tahun Akademik 2021/2022 Mahasiswa Diploma III dan Sarjana Universitas Andalas Yang Terdampak Pandemi Covid-19
Sehubungan dengan belum berakhirnya Pandemi Covid-19, Pimpinan Universitas Andalas masih memberi keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal untuk mahasiswa mengacu kepada peraturan Rektor Universitas Andalas Nomor I tahun 2021 tentang Uang Kuliah Tunggal bagi mahasiswa Diploma III dan Sarjana Universitas Andalas yang terdampak Bencana Non Alam Pandemi Corona Virus Disease 2019 tanggal 4 Januari 2021.
Dengan ini disampaikan bahwa mahasiswa dapat mengajukan permohonan sebagai berikut:
1. Membayar 50% (lima puluh persen) dari besar UKT dalam mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 (enam) SKS berlaku untuk mahasiswa reguler dan mandiri:
a. Semester 10 bagi mahasiswa program sarjana dan seterusnya.
b. Semester 8 bagi mahasiswa program sarjana dan seterusnya.
2. Penurunan level/perubahan kelompom UKT berlaku sampai selesai studi khusus mahasiswa reguler.
3. Pembayaran secara mengangsur/mencicil dengan sistem pembayaran 3 kali (50%+25%+25%) khusus mahasiswa mandiri.
4. Untuk poin 1 dan 2 permohonan hanya dipenuhi 1 (satu) kali selama masa studi (pengecekan dilakukan pada SIMLAYAR)
5. Jika pembayaran cicilan tidak dilunasi maka tidak dapat mengikuti kegiatan akademik pada semester bersangkutan.
Selengkapnya silahkan buka dokumen di bawah ini.